Ketahuan Belum Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Berakhir Ditilang Polisi Lo, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 3 Oktober 2022 | 18:05 WIB

Ilustrasi. Polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan kendaraannya lo. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Mungkin sebagian dari sobat ada yang berpikir kalau belum bayar pajak tahunan kendaraan enggak bakal ditilang polisi, asalkan membawa STNK.

Kenyataannya, polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan lho.

Terkait penilangan pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan, Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri berikan penjelasannya.

Menurutnya STNK milik pengendara yang belum bayar pajak tahunan kendaraan, maka dianggap sebagai STNK pajak mati dan bisa ditilang oleh petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, setelah itu semua dibayarkan baru STNK diperpanjang serta disahkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (01/10/2022).

Aan menjelaskan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan turunannya.

Dalam Pasal 70 ayat (2) dijelaskan kalau STNK dan TNKB berlaku selama lima tahunan dan harus diperpanjang tiap tahunnya.

Kemudian dalam ayat (3) disebutkan kalau STNK dan TNKB wajib untuk diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

"Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan kalau mengikuti penjelasan undang-undang tadi," imbuhnya.

Baca Juga: Jangan Cuek Tilang Elektronik, Ini Akibatnya 2.600 STNK Diblokir

Lanjut menurut AAn, aturan tersebut sejatinya pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada 2018 lalu.

Diketahui ada pengendara motor yang merasa keberatan ditilang, padahal dia belum bayar pajak tahunan kendaraannya.

Kemudian pemotor ini menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Hanya saja, pengadilan justru memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan pengendara motor tersebut.

Dari kejadian ini, bisa disimpulkan kalau tindakan penilangan terhadap pengendara yang ketahuan belum bayar pajak sebetulnya sah untuk dilakukan oleh petugas.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasalnya, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut Aan.

Dengan adanya fakta ini, Aan pun mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya agar STNK yang dimiliki tetap sah di mata hukum.

Terlebih pajak yang dibayarkan jelas akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna meng-cover dan perlindungan di jalan, jadi mari taat terhadap aturannya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang.