Ketahuan Belum Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Berakhir Ditilang Polisi Lo, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 3 Oktober 2022 | 18:05 WIB

Ilustrasi. Polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan kendaraannya lo. (Ruditya Yogi Wardana - )

Lanjut menurut AAn, aturan tersebut sejatinya pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada 2018 lalu.

Diketahui ada pengendara motor yang merasa keberatan ditilang, padahal dia belum bayar pajak tahunan kendaraannya.

Kemudian pemotor ini menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Hanya saja, pengadilan justru memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan pengendara motor tersebut.

Dari kejadian ini, bisa disimpulkan kalau tindakan penilangan terhadap pengendara yang ketahuan belum bayar pajak sebetulnya sah untuk dilakukan oleh petugas.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasalnya, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut Aan.

Dengan adanya fakta ini, Aan pun mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya agar STNK yang dimiliki tetap sah di mata hukum.

Terlebih pajak yang dibayarkan jelas akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna meng-cover dan perlindungan di jalan, jadi mari taat terhadap aturannya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang.