Ketahuan Belum Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Berakhir Ditilang Polisi Lo, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 3 Oktober 2022 | 18:05 WIB

Ilustrasi. Polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan kendaraannya lo. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Mungkin sebagian dari sobat ada yang berpikir kalau belum bayar pajak tahunan kendaraan enggak bakal ditilang polisi, asalkan membawa STNK.

Kenyataannya, polisi ternyata sah-sah saja menilang pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan lho.

Terkait penilangan pengendara yang ketahuan belum bayar pajak tahunan, Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri berikan penjelasannya.

Menurutnya STNK milik pengendara yang belum bayar pajak tahunan kendaraan, maka dianggap sebagai STNK pajak mati dan bisa ditilang oleh petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, setelah itu semua dibayarkan baru STNK diperpanjang serta disahkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (01/10/2022).

Aan menjelaskan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan turunannya.

Dalam Pasal 70 ayat (2) dijelaskan kalau STNK dan TNKB berlaku selama lima tahunan dan harus diperpanjang tiap tahunnya.

Kemudian dalam ayat (3) disebutkan kalau STNK dan TNKB wajib untuk diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

"Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan kalau mengikuti penjelasan undang-undang tadi," imbuhnya.

Baca Juga: Jangan Cuek Tilang Elektronik, Ini Akibatnya 2.600 STNK Diblokir