Biar Bebas Melintas di Jalan Raya, Bamsoet Dorong Pemerintah Siapkan Peraturan Legalitas Kendaraan Modifikasi

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 7 September 2022 | 15:05 WIB

Ilustrasi motor modifikasi (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Modifikasi kendaraan bermotor baik mobil atau motor semakin berkembang di Tanah Air, dengan munculnya bengkel modifikasi hingga pameran otomotif.

Namun, dengan maraknya modifikasi timbul masalah terkait legalitas kendaraan, lantaran para modifikator sering mengubah bagian mesin hingga sasis.

Sehingga kendaraan hasil modifikasi ini tidak bisa digunakan di jalan raya, karena menggunakan nomor mesin dan nomor rangka yang berbeda.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah menyiapkan aturan terkait legalitas kendaraan hasil modifikasi.

Menurutnya, jika peraturan ini diterapkan harapannya akan semakin banyak kendaraan modifikasi yang beredar di jalan raya.

"Sebentar lagi kita akan mencoba mengatur bahwa kendaraan modifikasi bisa dipakai di jalan raya. Nanti nomor sasis dan mesin bukan lagi masalah utama," ucap Bamsoet saat pembukaan Otobursa Tumplek Blek 2022, Sabtu (03/09/2022).

Muslim/GridOto.com
Ketua MPR sekaligus Ketua IMI, Bamsoet di Otobursa Tumplek Blek 2022


Lanjut menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini, dalam dunia modifikasi mengganti mesin dan sasis sudah merupakan hal biasa.

Ditambah saat ini tren modifikasi di luar negeri sudah bergeser ke arah kendaraan listrik.

Baca Juga: Resmi Dibuka Bamsoet, Otobursa Tumplek Blek 2022 Jadi Ajang Kumpul Pecinta Otomotif

"Tapi di Indonesia masih terkurung dengan aturan perundang-undangan yang ada bahwa sasis kemudian nomor mesin wajib sama, nanti ke depan tidak ada lagi," ungkapnya.

Bamsoet mengungkapkan, nantinya kendaraan hasil modifikasi bisa digunakan di jalan raya hanya berpatokan nomor Vehicle Identification Number (VIN) saja.

"Nanti akan menggunakan nomor VIN itu yang menjadi patokan sebuah kendaraan," pungkasnya.