Kena Tilang Elektronik Saat Mudik dari Luar Kota, Gimana Proses Pengurusannya?

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Mei 2022 | 07:20 WIB

Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

Sekadar informasi, pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.

Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.

Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.