Kena Tilang Elektronik Saat Mudik dari Luar Kota, Gimana Proses Pengurusannya?

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Mei 2022 | 07:20 WIB

Tol yang dikelola Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Masyarakat yang baru pulang mudik, jika melanggar lalu lintas di luar kota misal kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), bagaimana mengurusnya?

Perlu diketahui, saat ini sudah ada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Misalnya kendaraan asal Bekasi, ter-capture overspeed di Jawa Tengah.

Nantinya surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," kata Made kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).

Made menyebut, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.

Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.

"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut. Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," tuturnya.

Baca Juga: Gak Ingin Ketilang ETLE di Tol Jagorawi, Pemilik Toyota Fortuner Ini Malah Dibuat Bingung Sama Data Kecepatannya

Menurut Made, ETLE saat ini sudah standar nasional. Bahkan ETLE sudah diterapkan di 26 polda di Indonesia.