Adang Laju Ambulans di Jalan, Honda HR-V Ini Bisa Terjerat Pasal 134

Dia Saputra - Rabu, 30 Maret 2022 | 12:36 WIB

Rekaman video Honda HR-V nopol B 2475 TKO sengaja tutupi lajur ambulans darurat di tol Cawang, Jakarta Timur (Dia Saputra - )

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.