Apa Kabar Soal Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 28 November 2021 | 10:35 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Viral Emak-emak Protes Soal Ujian Praktik SIM C, Sulitnya Trek Bikin Orang Tergiur 'Nembak'

SIM C digolongkan menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII.

Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. SIM D