Apa Kabar Soal Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 28 November 2021 | 10:35 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

- SIM CI minimal berusia 18 tahun

- SIM CII minimal berusia 19 tahun