Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Kemudikan Truk dan Bus? Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online Loh, Begini Cara Beserta Biayanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 14 November 2021 | 21:50 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

GridOto.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di era digital sudah semakin mudah.

Dewasa ini, membuat SIM sudah bisa dilakukan secara online alias daring.

Kemudahan tersebut tak hanya didapat untuk pengendara mobil dan motor saja loh sob.

Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.

Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Lantas bagaimana cara melakukan pembuatan SIM B1 dan B2 secara online?

Baca Juga: Biar Makin Paham, Ternyata Begini Prosedur Ganti Golongan SIM

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kontan.co.id,digital korlantas polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa