Dorong Green Mobility, Pemerintah Siapkan Insentif PPnBM Berbasis Emisi

Naufal Shafly - Jumat, 19 November 2021 | 18:15 WIB

Ilustrasi. Deretan mobil listrik yang diuji dalam PLN BEV Touring Jakarta-Bandung (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Apa Mitsubishi New Xpander dan Xpander Cross Dapat Insentif PPnBM 100 Persen?

Penjelasan singkatnya, pajak PPnBM kendaraan akan semakin rendah jika emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan tersebut juga rendah.

Sebaliknya, jika emisi gas buang yang dihasilkan tinggi, maka PPnBM yang dibebankan juga akan semakin tinggi.

Namun, Agus belum menjelaskan apakah insentif tambahan yang dia sebut merupakan kebijakan terpisah dari PP No. 74/2021 yang sudah mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 lalu.

"Intinya ini untuk mendorong supaya penggunaan green vehicle atau green mobility lebih berkembang," tutupnya.