Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kewajiban Uji Emisi Dianggap Tidak Memihak Bengkel UMKM, PBOIN Kasih Solusi

Hendra - Rabu, 17 November 2021 | 15:02 WIB
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian
Adam Samudra
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian

GridOto.com- Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai kewajiban uji emisi kendaraan dianggap tidak memihak keberadaan bengkel umum skala UMKM. 

Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) wadah bengkel otomotif skala UMKM dan mekanik otomotif meminta Pemprov Dki Jakarta untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

Hermas E. Prabowo, Ketua Umum PBOIN menilai aturan ini sangat kontradiktif.

"Pada satu sisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengurangi ketimpangan ekonomi, tetapi di sisi lain membuat aturan yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi," jelasnya. 

Sebagai pelaku bengkel berskala kecil, tentu sangat berat bagi pebengkel kecil untuk memenuhi standarisasi bengkel yang boleh melakukan uji emisi. 

Sebagai contoh, pembelian alat uji emisi di kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Secara bisnis, tidak masuk hitungannya," kata pria pemilik Worner Matic ini. 

Menurutnya biaya untuk uji emisi mobil harga di kisaran Rp 100 ribu. 

Baca Juga: Terjangkau, Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel Resmi dan Umum

Baca Juga: Uji Emisi Ada yang Dikenakan Tarif, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Menohok

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa