Sudah Memenuhi Syarat, All New Honda BR-V Justru Tak Dapat Insentif PPnBM 100 Persen, Alasannya Karena Ini

Harun Rasyid - Selasa, 21 September 2021 | 19:30 WIB

All New Honda BR-V meluncur, didesain khusus untuk kebutuhan konsumen Indonesia, simak nih pilihan warnanya. (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Honda BR-V, Penantang Toyota Rush yang Kini Tampil Jauh Lebih 'Macho' dengan Basis N7X Concept

Selain itu ia mengungkapkan, All New Honda BR-V yang sudah berstandar Euro 4 juga masih dalam proses sertifikasi untuk penentuan pajaknya.

"BR-V terbaru ini masih dalam pengujian di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) untuk menentukan besaran pajak berdasarkan emisi gas buang," ungkap Billy.

Namun Billy menyampaikan, insentif PPnBM 100 persen kemungkinan bisa dinikmati pembeli All New Honda BR-V asalkan masa berlakunya diperpanjang.

"Jadi kami akan melihat perkembangan kedepannya, sebab TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) All New BR-V sebesar 86 persen tentu memenuhi syarat PPnBM 100 persen jika periodenya diperpanjang lagi sampai 2022," jelasnya.

PT Honda Prospect Motor
Sisi samping dan belakanv All New Honda BR-V


Selain itu Billy mengklaim, pembeli All New Honda BR-V akan mendapatkan beberapa keuntungan jika memesan unitnya selama 2021 ini.

"Keuntungan konsumen yang pesan mulai hari ini sampai akhir 2021, akan mendapatkan harga fix All New BR-V yang akan kami umumkan tahun ini tanpa melihat kenaikan harga akibat beberapa faktor di tahun depan semisal inflasi, kenaikan bahan baku produksi, dan sebagainya," terang Billy.

Jadi menurutnya, harga yang didapat konsumen yang memesan All New BR-V sebelum 2022 akan tetap lebih ekonomis.

Sebagai informasi, menurut PMK 120/PMK 010/2021 insentif PPnBM DTP 100 persen pada mobil baru 1.500 cc ke bawah, berlaku untuk kategori sedan dan 4x2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.