Sudah Memenuhi Syarat, All New Honda BR-V Justru Tak Dapat Insentif PPnBM 100 Persen, Alasannya Karena Ini

Harun Rasyid - Selasa, 21 September 2021 | 19:30 WIB

All New Honda BR-V meluncur, didesain khusus untuk kebutuhan konsumen Indonesia, simak nih pilihan warnanya. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - All New BR-V resmi dirilis untuk pertama kalinya secara global oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Membawa desain baru hingga teknologi Honda Sensing, All New BR-V dikembangkan dari N7X Concept yang sudah diperkenalkan pada Mei 2021 lalu.

Adapun Honda BR-V generasi terbaru ini mengusung mesin berkode L15ZF dengan kapasitas 1.500 cc 4 silinder DOHC i-VTEC, yang dipadukan transmisi manual 6-percepatan dan otomatis CVT.

Soal harga, Low Sport Utility Vehicle (LSUV) berkapasitas 7 penumpang ini dibanderol mulai Rp 260 juta dengan asumsi kondisi pajak normal.

Hanya saja untuk pengiriman LSUV terbaru Honda ini baru akan dilakukan mulai awal tahun, depan alias Januari 2022 nanti.

Hal tersebut membuat All New Honda BR-V tidak terkena insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.

"Seperti yang kita ketahui, relaksasi PPnBM 100 persen pada mobil baru 1.500 cc ke bawah ini berakhir Desember 2021, sementara pengantaran unitnya baru Januari 2022," ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9/2021).

Jadi menurut Billy, All New Honda BR-V tidak termasuk mobil baru yang mendapat insentif pajak dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: All New Honda BR-V Resmi Diluncurkan, Harga Mulai Rp 260 Juta, Ini Perbedaan Fitur di Setiap Variannya