Mulai Hari Ini Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku, Kendaraan Langsung Ditilang? Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Jumat, 3 September 2021 | 08:08 WIB

Polisi melakukan pemeriksaan surat hasil swab antigen di jalur Puncak (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Titik Wilayah Ganjil Genap PPKM 3 Lebih Sedikit Dibanding PPKM 4. Ini Lokasinya

Sekadar informasi, dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut pun ada beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur puncak yakni mobil damkar, ambulance atau mobil jenazah, tenaga media, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik dan kondisi darurat lainnya.

"Diharapkan dengan pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan nantinya, agar pemberlakuan ganjil genap ini pun akan berjalan dengan aman dan kondusif," tutupnya.