Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Harap Bisa Putar Balik, Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Rabu, 1 September 2021 | 10:40 WIB
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus
Naufal Shafly/GridOto.com
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diperpanjang seiring dengan penerapan PPKM level 3 di Jakarta.

"Iya benar kami sudah terapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sambodo, penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

Sambodo menambahkann penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau ETLE.

Sambodo kembali menegaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam.

Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

Baca Juga: Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

"Kalau menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Untuk pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya tidak terkena aturan," ucapnya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa