Biar Tahu, Ini 17 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:23 WIB

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Pemberlakuan ini dilakukan oleh Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan ganjil-genap diatur dalam SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021.

Aturan tersebut akan diberlakukan selama lima hari dimulai dari hari Rabu tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kurangi Mobilitas Masyarakat, Polisi Akan Terapkan Kembali Ganjil-Genap?

Adapun waktu pemberlakuannya start pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan masih diperbolehkan.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Dan selalu mematuhi rambu lalu lintas serta ikuti petunjuk petugas di lapangan dan menjaga keselamatan," kata Syafrin kepada GridOto.com, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Ganjil-Genap di 8 Titik Jakarta Ini Berlaku Bagi Motor Juga? Ini Kata Polisi