Tak Dapat Insentif, Organda Sebut PPKM Darurat Bikin Pengusaha Angkutan Umum Riskan Gulung Tikar

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:00 WIB

Sejumlah pengusaha angkutan umum belum mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat saat PPKM Darurat masih diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

Namun, Adrianto juga tidak bisa menutup mata saat melihat sejumlah pengusaha angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) terpuruk.

Mengingat sekarang sebanyak 27 akses pintu tol menuju Jawa Tengah dijaga ketat pada 16-22 Juli 2021.

"DPP Organda mengingatkan lagi soal bantuan dan insentif bagi pengusaha angkutan umum yang sempat dijanjikan Menko Perekonomian. Harapannya agar para pengusaha bisa mendapatkan pinjaman baru (refinancing) dengan bunga ringan setelah relaksasi cicilan utang berakhir," ujarnya.

Apabila janji tersebut tidak segera direalisasikan, bukan tidak mungkin para pengusaha angkutan umum bisa gulung tikar.

"Sebelum PPKM Darurat saja okupansi dibatasi 60 persen saja. Apalagi kalau diberlakukan pengetatan seperti ini," kata Adrianto.

Lebih lanjut, ia hanya berharap Pemerintah Pusat dan daerah untuk memperhatikan nasib para pengusaha angkutan umum.

Misalnya dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2021, kompensasi kepada para pekerja angkutan darat atau insentif lainnya.

"Lalu pemerintah juga harus tegas menindak angkutan yang tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pandemi Covid-19," imbuh Adrianto.

Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Pengamat Transportasi Minta Truk Logistik Bermuatan Lebih Ditindak Tegas Selama PPKM Darurat

Terakhir, Adrianto menuturkan bahwa pengguna jasa transportasi umum punya hak mendapatkan layanan terbaik dengan angkutan resmi yang sudah sesuai standar pencegahan penyebaran Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Belum Ada Insentif, Pengusaha Angkutan Menjerit Terdampak PPKM Darurat.