Tak Dapat Insentif, Organda Sebut PPKM Darurat Bikin Pengusaha Angkutan Umum Riskan Gulung Tikar

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:00 WIB

Sejumlah pengusaha angkutan umum belum mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat saat PPKM Darurat masih diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali ampuh membuat mobilitas masyarakat menurun.

Di sisi lain, PPKM Darurat justru membuat pengusaha angkutan umum seperti jatuh tertimpa tangga.

Apalagi ditambah dengan adanya keputusan perpanjangan masa PPKM Darurat Jawa Bali hingga akhir Juli 2021 mendatang.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono, mengatakan para pelaku usaha angkutan umum akan semakin tercekik dengan kondisi ini.

Terlebih syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa-Bali sangat ketat dengan tambahan penyekatan di dalam kota dan provinsi.

Dengan begitu, tidak heran jika cash flow para pengusaha angkutan umum semakin menurun, karena masyarakat enggan melakukan perjalanan jauh.

"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti membuat menurunnya pendapatan para pelaku usaha angkutan umum," jelas Adrianto, dikutip dari Tribunjateng.com, Jumat (16/07/2021).

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa DPP Organda tetap mendukung keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat guna menekan penyebaran Covid-19.

"Fokus utama DPP Organda sekarang berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar ekonomi bisa segera dipulihkan," kata Adrianto.

Baca Juga: Asyik, Ojol Sudah Bisa Lewati Pos Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya