Ternyata Ada Loh Pemilik Kendaraan Yang Kebal Pajak Progresif

Hendra - Minggu, 23 Mei 2021 | 10:30 WIB

ilustrasi. Kendaraan ambulans salah satu yang dapat pengecualian (Hendra - )

GridOto.com- Pemilik motor atau mobil yang punya lebih dari 1 bisa lho tidak kena tarif pajak progresif

Pajak progresif merupakan biaya pajak yang harus dibayar pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama atau alamat yang sama. 

Tarif pajak progresif ditentukan masing-masing pemerintah daerah.

Untuk Jakarta, tarif progresif dikenakan pada kendaraan kedua dengan kenaikan tarif sebesar 0,5 persen dari kendaraan sebelumnya. 

Baca Juga: Mutasi Kendaraan, PKB Tetap Bayar Meski Masa Berlaku Masih Lama

Pada kendaraan 1 dikenakan tarif PKB sebesar 2% maka pada kendaraan kedua akan dikenakan sebesar 2,5 persen.

Penambahan tarif ini berdampak pada pajak yang akan dibayarkan.

Semakin banyak pemilik memiliki kendaraan dianggap pemilik memiliki kemampuan lebih untuk membayar pajak progresif.