Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh Pajak Mobil Masih Setahun Terus Mutasi, Kok Disuruh Bayar Pajak Lagi?

Hendra - Minggu, 23 Mei 2021 | 09:16 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

GridOto.com- Sobat yang ingin balik nama dan mutasi kendaraan harus paham urusan pajak kendaraan bemotor (PKB).

Sebab, meski masa berlaku PKB masih lama, saat hendak mutasi, PKB dianggap terutang.

Kejadian ini menimpa pemilik mobil, sebut saja Rinol yang membeli Kijang Innova G tahun 2018.

Ia harus membayar PKB kembali meski bulan sebelumnya sudah melunasi untuk masa tahun 2021.

Baca Juga: Pakai e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Motor di Jawa Timur Bisa dari Rumah, Simak Nih Caranya

Penyebabnya, Rinol membeli mobil dengan alamat pajak di wilayah Cinere, Depok.

Sementara ia berdomisili di Jakarta Timur.

"Saat mau lebaran mau habis PKB-nya, makanya diperpanjang sebelum lebaran," jelas Rinol.

Setelah itu, ia bermaksud untuk balik nama.

Sekaligus mutasi ke alamat saya," katanya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa