Kenapa Syarat Membuat SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun? Ini Penjelasannya

Laili Rizqiani - Senin, 18 Januari 2021 | 10:51 WIB

Ilustrasi SIM (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang diperbolehkan mengemudi di jalan raya.

SIM berfungsi sebagi bukti seseorang telah memiliki kompetensi mengemudi dan juga sebagai identitas pengemudi.

Batas seseorang bisa membuat SIM bisa dilakukan saat usianya 17 tahun, hal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada pasal 81 ayat 1 yang menjelaskan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak

Selanjutnya pada pasal 81 ayat 2 diterangkan syarat usia paling rendah sebagai berikut:

- Usia 17 tahun untuk SIM A (mobil perseorangan barang/perseorang dengan berat kurang dari 3500 kg), SIM C (motor), dan SIM D (kendaraan khusus).

- Usia 20 tahun untuk SIM  B I (kendaraan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3500 kg).

- Usia 21 tahun untuk SIM B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan penarik kereta tempelan/gandengan).

Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya

Lantas apa alasan seseorang harus berusia 17 tahun dulu baru boleh mendapatkan SIM?

Melansir Kompas.com, Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) mengungkapkan, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell.

Adam Samudra
Ilustrasi ujian SIM


Saat seseorang berusia 17 tahun, ia dianggap telah mampu dan terampil untuk melakukan analisais secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya.

Selain itu juga ia dianggap telah mampu mengontrol emosi dan juga bisa berpengaruh pada gaya berkendara.

Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja

Namun bukan berarti di usia tersebut lantas membuat  seseorang menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Rentang usia 17-20 merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara autodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Tidak ada salahnya sebelum berusia 17 tahun, seorang remaja mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara yang baik.

Untuk para orang tua, jangan memberi izin untuk mengemudi di jalan raya sebelum anak, saudara atau kerabat Anda berusia 17 tahun dan memiliki SIM.