Kenapa Syarat Membuat SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun? Ini Penjelasannya

Laili Rizqiani - Senin, 18 Januari 2021 | 10:51 WIB

Ilustrasi SIM (Laili Rizqiani - )

Melansir Kompas.com, Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) mengungkapkan, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell.

Adam Samudra
Ilustrasi ujian SIM


Saat seseorang berusia 17 tahun, ia dianggap telah mampu dan terampil untuk melakukan analisais secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya.

Selain itu juga ia dianggap telah mampu mengontrol emosi dan juga bisa berpengaruh pada gaya berkendara.

Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja

Namun bukan berarti di usia tersebut lantas membuat  seseorang menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Rentang usia 17-20 merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara autodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Tidak ada salahnya sebelum berusia 17 tahun, seorang remaja mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara yang baik.

Untuk para orang tua, jangan memberi izin untuk mengemudi di jalan raya sebelum anak, saudara atau kerabat Anda berusia 17 tahun dan memiliki SIM.