Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bikin SIM C Kayak Anya Geraldine, Yuk Simak Dulu Apa Saja Sih Syaratnya?

M. Adam Samudra,Naufal Shafly - Rabu, 23 Desember 2020 | 09:20 WIB
Anya Geraldine pamer SIM C barunya di akun sosial medianya.
Instagram/@anyageraldine
Anya Geraldine pamer SIM C barunya di akun sosial medianya.

GridOto.com - Selebgram Nur Amalia Hayati atau yang beken dikenal dengan Anya Geraldine baru-baru ini menjadi perbincangan warganet.

Hal itu dikarenakan Anya memamerkan Surat Izin Mengemudi golongan C atau SIM C di akun Instagram pribadinya @anyageraldine.

Dalam foto yang diunggahnya tersebut, Anya sedang memegang SIM C miliknya sambil berpose di depan cermin.

"Misi sayang, mau pamer SIM C dulu nih. Kapan-kapan aku boceng naik rotom (motor) ya," tulis Anya di akun Instagram pribadinya @anyageraldine.

Baca Juga: Sebelum Pamer SIM C, Anya Geraldine Sudah Belajar Naik Yamaha Lexi Lho, Simak Nih Videonya

Bicara soal SIM C, surat ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara saat berlalu lintas.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1, yang menyebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.

Nur Amalia Hayati atau lebih dikenal dengan Anya Geraldine naik Yamaha Lexi S.
Instagram @anyageraldine
Nur Amalia Hayati atau lebih dikenal dengan Anya Geraldine naik Yamaha Lexi S.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan jika pengemudi ingin membuat SIM C?

Menurut Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM C, meliputi:

Baca Juga: Anya Geraldine Pamer SIM C Barunya, Yuk Kenali Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

1. Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)

2. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Sehat jasmani dan rohani

3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)

"Selain itu yang pasti memiliki kemampuan baca tulis, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor," ujar Perwira Administrasi SIM Daan Mogot, Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (22/12/2020).

"Yang tak kalah penting, tentu harus mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?

Selain itu, pemohon juga wajib membayar PNBP Pembuatan Sim C Baru sebesar Rp 100 ribu.

Jika pemohon dinyatakan tidak lolos ujian, baik itu teori ataupun praktik, uang tersebut bisa kembali diambil.

Caranya, datang ke bank dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa