Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Apa Saja Isinya?

Harun Rasyid - Senin, 21 Desember 2020 | 11:40 WIB

Ilustrasi pengemudi dan penumpang di dalam mobil menerapkan protokol kesehatan saat liburan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, masyarakat diprediksi akan tetap pergi berlibur ke sejumlah destinasi wisata maupun mengunjungi sanak saudara di luar daerah.

Bagi Sobat GridOto yang ingin melakukan perjalanan liburan dalam waktu dekat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait protokol kesehatan libur Nataru untuk perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, Protokol kesehatan harus dijalankan agar kasus penularan Covid-19 tidak naik seperti beberapa periode liburan sebelumnya di Indonesia.

“Pengalaman tiga masa liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua itu diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam rilis resmi Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Biar Liburan Asyik, Nih Dia Tips Atur Keuangan Saat Pakai Kendaraan Pribadi

Dari Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut, ada 3 poin utama yang berisi kewajiban melakukan protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat perjalanan liburan.

Hal pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupapenggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Lalu pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk
keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Dirikan 100 Posko dan Sebar 50 CCTV Jelang Libur Akhir Tahun, Kadishub Jabar Prediksi Tanggal Ini Jadi Puncak Arus Mudik