Viral! Foto Struk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang Karena Truk Overload, Aptrindo Ngamuk

M. Adam Samudra - Minggu, 4 Oktober 2020 | 10:05 WIB

Struk tol tangerang-merak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Selembar foto struk pembayaran transaksi jalan tol Tangerang-Merak beredar viral di dunia Maya, pada Jumat (2/10/2020).

Sebab sesuai tulisan yang tertera, terlihat informasi bahwa sopir truk membawa barang melebihi kapasitas (overload).

Kemudian pada bagian pojok kanan bawah struk mencatat balance sebesar Rp 208.600.00, seolah-olah yang bersangkutan telah ditilang oleh operator jalan tol, PT Astra Infra Toll Road, akibat melanggar aturan barang bawaan.

Bahkan, dari hasil foto struk itu, sopir truk harus membayar tarif sebesar Rp 138 ribu saat menuju gerbang Serang Barat melalui Gol III Cilegon Barat.

Baca Juga: Ramai Soal Struk Bisa Baca Batas Kecepatan dan Denda Tilang, Begini Kata Astra Infra

Bahkan sopir yang tadinya masuk dari gerbang Cilegon Barat akhirnya harus keluar di gerbang Cilegon Timur, karena diduga terdekteksi mengangkut barang seberat 44291 Kg.

Melihat kejadian yang menimpa anggotanya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan Yogyakarta Bambang Widjanarko pun angkat bicara.

Aptrindo
Struk foto jalan tol tangerang-merak

"Sebagai jalan tol dia tidak punya timbangan tapi kenapa bisa menentukan truk itu overload," kata Bambang kepada GridOto.com, Minggu (4/9/2020).

Bambang menegaskan, seharusnya yang bisa melakukan penindakan  terhadap truk odol hanya pihak kepolisian.

"Kewenangan penindakan hanya ada di Polisi, bukan di Dishub apalagi pengelola tol hanya swasta," tegasnya.

Baca Juga: Tol Cipali Kini Dikuasai Astra Infra, Berapa Besar Saham Mereka?

"Kenapa hanya kira-kira saja, sopir disuruh bayar dua kali jarak terjauh. Biasanya masuk dari pintu Tol Serang - Cilegon cuma Rp 15 ribu bayarnya. Tapi ini malah bayar lebih karena over loading," tuturnya.

Menurut Bambang, kalaupun jalan tol itu sudah dilengkapi dengan jembatan timbang tetap harus melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Lah ini timbangan aja enggak ada. Dasarnya apa? Cuma pakai feeling. Swasta tidak boleh melakukan penindakan. Kalau Polri melakukan penindakan uangnya masuk ke rekening Negara. Kalau swasta melakukan penindakan uangnya masuk kemana?," bebernya.