Polisi Angkat Bicara Soal Pedebatan Siapa yang Berhak Sita STNK Jika Belum Bayar Pajak

M. Adam Samudra - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Soal polisi berhak menilang pengendara dengan pajak Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) mati masih menjadi perdebatan. 

Ada yang bilang, Polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Namun, Polri mencoba meluruskan kabar tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujar Kompol Sriyanto, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya  kepada GridOto.com, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Sriyanto, sesuai Undang-Undang bahwa yang berhak menilang adalah Polisi.

Baca Juga: Sebenarnya Siapa yang Berhak Menyita STNK Jika Tidak Bayar Pajak Tahunan?

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan kermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.