SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Agustus 2020 | 03:19 WIB

Personel Satlantas Polres Kapuas gelar razia pengendara di Jalan Tambun Bungai atau pertigaan depan Kantor PWI, Rabu (12/08/2020) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau tercecer.

Seperti diketahui SIM dan STNK merupakan kelengkapan yang wajib dibawa saat orang berkendara. Jadi pastikan jangan sampai tercecer.

Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika Surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK hilang apa cukup dengan menunjukan surat kehilangan dari kepolisian agar tidak ditilang?

Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Iya sebenarnya cukup dengan surat kehilangan saja. Tapi kan harus segera buat SIM-nya. Di sini ada logika dan diskresi kalau hilang maka dia harus buat SIM segera mungkin," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Selasa (25/8/2020).

Menurut Fahri, sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya.

"Jadi tidak bisa berlarut larut untuk tidak mengurus secepatnya," ucapnya.

Menurut Fahri, untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru.

Baca Juga: SIM Hilang? Enggak Usah Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.

"Surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM hilang. Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan," ucapnya.

Untuk diketahui, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sama saja prosedur pembuatan SIM hilang dengan yang lama," paparnya.