SIM Hilang? Enggak Usah Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 16 Februari 2018 | 18:04 WIB

Ilustrasi SIM (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib syaratnya bagi kamu pengguna kendaraan bermotor.

Memang, jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan.

Persyaratan pengurusan SIM yang hilang sama seperti perpanjangan masa berlaku SIM.

Bedanya, kamu harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi kamu saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

(BACA JUGA: Ini Dia Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018)

Karena bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti.

"Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. Serang, Banten.

"Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya kepada GridOto.com, Jum'at (15/2/2018). 

Pastikan juga membawa berkas-berkas seperti KTP, fotokopi KTP, foto SIM kamu yang hilang (kalau ada), bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta bukti tes kesehatan. 

Kalaupun belum memiliki bukti tes kesehatan, nanti akan dibantu diarahkan oleh penjaga loket SIM untuk menuju klinik terdekat.