Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Takut Hilang Tercecer, Boleh Gak Berkendara Cuma Bawa Fotokopi SIM dan STNK? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Juni 2020 | 11:42 WIB
Ilustrasi tilang
Tribun Jateng
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, padahal wajib dibawa.

Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Demi keaamanan, boleh atau tidak jika SIM dan STNK yang dibawa hanya fotokopinya?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memberikan penjelasan.

Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Ganti ke Smart SIM Gini Caranya

"Bagi setiap pengendara yang mengunakan kendaraan di jalan harus membawa SIM dan STNK asli, bukan fotokopian," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (17/6/2020).

Agar surat-surat tersebut tidak hilang, Hedwin menyarankan disimpan di tempat yang paling aman dan rapi.

Menurut Hedwin, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM, sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Hari Ini Gerai SIM di Mal Jakarta Mulai Dibuka, Catat Lokasinya

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa