Polisi Angkat Bicara Soal Pedebatan Siapa yang Berhak Sita STNK Jika Belum Bayar Pajak

M. Adam Samudra - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan kermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.