BI Beri Relaksasi Kredit DP 0% Untuk Kendaraan Listrik, APPI: Leasing Belum Tentu Mau! Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:11 WIB

Ilustrasi motor listrik nasional, Gesits (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Bank Indonesia (BI) dikabarkan bakal melakukan relaksasi kredit kendaraan listrik per 1 Oktober mendatang.

Tak main-main, relaksasi kredit kendaraan listrik ini berupa pemberian Down Payment (DP) 0% dalam setiap pemberian kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Padahal tadinya, DP untuk kredit kendaraan listrik ini batas minimumnya masih sebesar 5% hingga 10%.

Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menanggapi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk pembiayaan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Angsuran Cuma Rp 600 Ribuan, Berikut Skema Kredit Yamaha Aerox 155 Bekas Kawasan DKI Jakarta

"Kami menyikapi positif saja pemberian DP nol persen untuk motor listrik maupun mobil listrik itu diperbolehkan oleh BI," ujar Suwandi saat dihubungi GridOto.com, Jumat (21/8/2020).

Namun ia menyebut, masyarakat jangan kaget jika kebijakan DP 0% kendaraan listrik bisa tidak diikuti oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Kompas.com / Alsadad Rudi
BI bakal membebaskan uang muka alias DP nol persen untuk kredit kendaraan listrik.


"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen, artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sebut Suwandi.

Baca Juga: Kapan Kendaraan Listrik Sudah Harus Miliki Suara? Ini Kata Kemenhub

Penyebab lain dari perbedaan jumlah DP kendaraan listrik, menurut Suwandi karena aturan yang dimiliki setiap perusahaan leasing ini beragam.

"BI tidak menyuruh DP kendaraan listrik harus 0 persen, tapi ini kembali lagi ke kreditur apakah ia layak atau tidak. Jadi relaksasi kredit ini pertama, memang untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," katanya.

"Alasan kedua, aturan atau kebijakan di masing-masing leasing ini berbeda. Jadi DP 0 persen adalah DP minimum yang nantinya akan disinkronisasi lagi dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sambung Suwandi.

Ia mengungkapkan, relaksasi kredit DP 0% diharapkan bisa mendorong minat masyarakat yang belum tertarik dengan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Istimewa
Ilustrasi pengajuan relaksasi kredit kendaraan


"Kendaraan listrik ini memang sudah ada di Indonesia, tapi jumlah penggunanya belum banyak. Sekarang masyarakat juga belum dituntut wajib beralih ke kendaraan listrik, karena mereka pasti melihat merek, harga sampai harga jual kembalinya dahulu sebelum beli," tutup Suwandi.

Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...