BI Beri Relaksasi Kredit DP 0% Untuk Kendaraan Listrik, APPI: Leasing Belum Tentu Mau! Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:11 WIB

Ilustrasi motor listrik nasional, Gesits (Harun Rasyid - )

Penyebab lain dari perbedaan jumlah DP kendaraan listrik, menurut Suwandi karena aturan yang dimiliki setiap perusahaan leasing ini beragam.

"BI tidak menyuruh DP kendaraan listrik harus 0 persen, tapi ini kembali lagi ke kreditur apakah ia layak atau tidak. Jadi relaksasi kredit ini pertama, memang untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," katanya.

"Alasan kedua, aturan atau kebijakan di masing-masing leasing ini berbeda. Jadi DP 0 persen adalah DP minimum yang nantinya akan disinkronisasi lagi dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sambung Suwandi.

Ia mengungkapkan, relaksasi kredit DP 0% diharapkan bisa mendorong minat masyarakat yang belum tertarik dengan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Istimewa
Ilustrasi pengajuan relaksasi kredit kendaraan


"Kendaraan listrik ini memang sudah ada di Indonesia, tapi jumlah penggunanya belum banyak. Sekarang masyarakat juga belum dituntut wajib beralih ke kendaraan listrik, karena mereka pasti melihat merek, harga sampai harga jual kembalinya dahulu sebelum beli," tutup Suwandi.

Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...