Soal Sekat Partisi di Mobil, Pabrikan Masih Enggan Memproduksi

Naufal Shafly,Wisnu Andebar - Rabu, 17 Juni 2020 | 12:13 WIB

Ilustrasi. Sekat partisi hasil kolaborasi Grab dan Mobil Lubricants. (Naufal Shafly,Wisnu Andebar - )

"Permintaan secara langsung ke TAM atau distributor belum ada. Tapi, mungkin saja ada konsumen yang melakukan permintaan melalui dealer," imbuhnya.

Hal senada juga diungkap Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT Astra-Daihatsu Motor (ADM).

Menurutnya Daihatsu belum berniat membuat sekat partisi tersebut.

"Kalau itu mungkin permintaannya di aftermarket ya. Daihatsu belum berencana membuat di pabrik," kata Amel saat dihubungi GridOto.com (16/6/2020).

Baca Juga: Penggunaan Sekat Partisi Diwajibkan Bagi Para Driver Ojek Online? Begini Kata Kemenhub

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah membuat petunjuk operasional transpoortasi umum. 

Aturan ini bisa dilihat pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 11 Tahun 2020, Tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, pemerintah mewajibkan kendaraan umum untuk menggunakan pengamanan salah satunya partisi atau pembatas.

Dalam poin III mengenai Standar Operasional Prosedur Bidang Transportasi disebutkan, sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi huruf b menyatakan pihak perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengendara.

Baca Juga: Ini Pandangan Pakar Safety Terkait Partisi di Motor Ojol, Betulkah Ganggu Kestabilan Berkendara?

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi.

"Pihak operator disarankan menggunakan penyekat antar penumpang," katanya.