Penumpang Sudah Bisa Naik Bus Tujuan Jakarta dari Terminal Tegal, Ini Syaratnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Juni 2020 | 21:20 WIB

Suasana Terminal Tipe A Tegal seusai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperbolehkan beroperasi oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Sabtu (13/6/2020) malam. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Namun bagi penumpang yang hendak ke DKI Jakarta, harus menunjukkan juga SIKM.

"Yang tidak membawa kami sarankan untuk pulang, dari pada nanti sudah sampai Jakarta lalu diminta pulang lagi, mumpung baru sampai terminal," ungkapnya.

Baca Juga: Transisi New Normal, Bus AKAP Trayek Purwokerto-Jakarta Mulai Beroperasi, Penumpangnya Banyak?

Karyawan PO Sinar Jaya, Wahyudin (28) membenarkan, keharusan penumpang membawa surat sehat dan SIKM bagi yang hendak ke DKI Jakarta.

Wahyudin mengatakan, penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter dan RT/ RW dan wajib memiliki SIKM.

"Kami juga mewajibkan penumpang pakai masker. Lalu tempat duduk diatur, untuk jok tiga kursi diisi dua orang, dan jok dua diisi satu orang," jelas Wahyudin.

Wahyudin mengatakan, dalam sehari hanya ada satu unit bus Sinar Jaya yang datang ke Terminal Tegal yang sudah siap pukul 18.00 WIB dan berangkat pukul 20.00.

Ia mengatakan, kursi yang tersedia untuk 30 orang penumpang.