Penumpang Sudah Bisa Naik Bus Tujuan Jakarta dari Terminal Tegal, Ini Syaratnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Juni 2020 | 21:20 WIB

Suasana Terminal Tipe A Tegal seusai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperbolehkan beroperasi oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Sabtu (13/6/2020) malam. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI sudah memperbolehkan pengoperasian bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Tegal, Jawa Tengah.

Tercatat sejak mulai dioperasikan pada Minggu (7/6/2020) lalu, dalam sehari ada 20 sampai 30 penumpang yang melakukan perjalanan ke Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Sementara bus tujuan DKI Jakarta dalam sehari ada tiga sampai empat kali keberangkatan.

Melansir dari TribunJateng.com, Staf Terminal Tegal, Gunawan, mengatakan perusahaan otobus (PO) yang sudah beroperasi di Terminal Tegal antara lain PO Sinar Jaya, PO Dwi Sri, PO Dedy Jaya, dan PO Setia Negara.

Baca Juga: Terminal Leuwipanjang Beroperasi Kembali Mulai Hari Ini, Calon Penumpang Harus Sudah Rapid Test?

"Yang layak diberangkatkan ada stiker dari Dirjen, kriterianya laik jalan dan krunya juga harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau minimal surat kesehatan," kata Gunawan, dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (13/6/2020).

Gunawan menjelaskan penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke daerah Jawa Barat atau DKI Jakarta, harus membawa surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

Selain itu juga membawa surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.