Merinding! Baru Keluar dari Mobil Usai Parkir, Pria Ini Nyaris Terserempet Mobil yang Melintas

Ahyan Putra - Minggu, 7 Juni 2020 | 15:20 WIB

Seorang pria nyaris terserempet sesaat setelah keluar dari kabin mobil (Ahyan Putra - )


GridOto.com - Seorang pria nyaris terserempet mobil yang melintas sesaat setelah keluar dari mobil yang diparkirnya.

Sebuah video yang diunggah akun Instagram @dramaojol.id menunjukkan pengemudi tersebut memarkirkan mobil berkelir putih di bahu jalan.

Namun, tampak posisi mobil terlalu ke tengah jalan raya dan tidak seperti mobil lain yang parkir di depannya.

Saat pengemudi keluar dari kabin, dari arah belakang terlihat ada yang melintas.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Tips Aman Parkir Mobil di Tempat Umum

Alhasil, pria bertopi hitam itu hampir terserempet bahkan pintu mobil sampai patah dan kacanya pecah.

Kejadian ini pun mendapat reaksi dari warganet.

"Yg buka pintu serasa lagi parkir d garasi rumah. Nyantei bgt," tulis akun @fitriaristy

"Kurang tengah parkirnya," tulis @justnasya21 menamabahkan.

"Kurang mepet bos markirnyahhh," @jarivaliii tak mau ketinggalan.

Instagram @dramaojol.id
Baru Keluar Mobil Usai Parkir, Pria Ini Nyaris Terserempet Kendaraan yang Melintas

Baca Juga: Parkiran Kantor Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim Dipenuhi Ratusan Motor, Ternyata Dari Hasil Sitaan

Mengingat tak jarang ditemukan pengemudi yang parkir sembarangan atau memakan badan jalan.

Pemerintah Indonesia telah memberikan aturan mengenai parkir.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Selanjutnya pada pasal 121, disebutkan bahwa:

(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Selain itu, ternyata ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui para pengendara nih Sob.

Baca Juga: Cara Unik Konser Saat Pandemi Covid-19, Ratusan Mobil Dibikin Parkir di Depan Panggung

1. Tikungan, bahu jalan berbukit dan jembatan.

2. Di tempat pejalan kaki (trotoar) atau trek sepeda.

3. Di dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.

4. Jalan utama atau jalan dengan laju lalu lintas yang cepat.

Baca Juga: Street Manners: Selain Bahu Jalan, Jangan Parkir Mobil di Area Terlarang Berikut Ini Sob

5. Parkir berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

6. Parkir dalam 6 meter dari persimpangan, jarak 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan jangan parkir 3 meter di sisi hidran pemadam api karena dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Parkir dengan bagian depan mobil menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Parkir di sepanjang jalan yang licin.

Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Berhenti Darurat di Bahu Jalan Tol

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

???????????????????????? . ????: @superautos365

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) on