Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir di Jalan Sudah Lumrah, Pemilik Mobil Pro dan Kontra Tanggapi Perda Kepemilikkan Garasi di Depok

Harun Rasyid - Kamis, 16 Januari 2020 | 10:35 WIB
Jalan Danau Toba di Depok yang menyempit karena dipakai untuk parkir mobil
Harun/GridOto.com
Jalan Danau Toba di Depok yang menyempit karena dipakai untuk parkir mobil

GridOto.com - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) soal kewajiban mempunyai garasi yang akan diterapkan tahun 2022 bagi setiap pemilik mobil, ditanggapi dengan beragam komentar dari masyatakat.

Aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diresmikan DPRD kota Depok dan akan mengenakan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi.

Perda ini lahir menyusul banyaknya pemilik mobil di Depok yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga dan taman menjadi tempat parkir mobil.

Untuk itu, GridOto.com coba menemui beberapa pemilik mobil di Depok untuk mengetahui pendapat mereka soal Perda tersebut.

(Baca Juga: Mobil BMW E36, 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, Tagihan Sampai Rp 87 Juta, Pemilik Masih Misterius)

Menurut Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.

"Saya setuju gak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas, tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang gak bisa masuk mobil dan alhasil gak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda, Rabu (15/1/2020).

"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya kepada GridOto.com.

Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.

(Baca Juga: Istri Wakil Walikota Depok Soroti Emak-emak Naik Motor Lampu Sen Kanan Tapi Belok Kiri)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa