Pengguna Datsun Go Diadang Polisi Bandar Lampung Gara-gara Lawan Arah, Ternyata Pengemudi di Bawah Pengaruh Narkotika

Dia Saputra - Kamis, 21 Mei 2020 | 18:30 WIB

Datsun Go dikemudikan oknum pimpinan redaksi media online yang positif memakai narkoba (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sebuah Datsu Go dengan nomor polisi BE 1846 GG kedapatan melawan arus di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2020) malam.

Sontak anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung langsung mengadangnya, hingga akhirnya diketahui bahwa sang pengemudi berada di bawah pengaruh narkotika.

Melansir TribunLampung.co.id, pengemudi Datsun Go berkelir merah tersebut merupakan oknum pimpinan redaksi sebuah media online berinisial MY, warga Yukum Jaya Lampung Tengah.

Saat dihentikan, MY sempat berkilah dan melantur sehingga dilakukan tes urine.

Baca Juga: Dirombak Semingguan, Upgrade Audio di Jimny Baru ini Bisa Tebus Datsun GO Bekas

Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung, Kompol Suryadi pun membenarkan adanya informasi tersebut.

Atas kejadian ini, MY dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna melakukan pemeriksaan.

"Benar, dari patroli semalam diamankan satu orang," kata Suryadi mengutip dari Tribunlampung.co.id, pada Rabu (20/05/2020).

"Kami hentikan di depan Toko Buku Fajar Agung, saat dihentikan yang bersangkutan berkelit dan berdebat," ucapnya.

Baca Juga: Update Harga Datsun Go dan Go Plus Bekas, Mulai Rp 55 Juta Tahun 2014