Bikin Kapok! Pelaku Balap Liar di Makassar Diganjar Status ODP, Dikarantina 14 Hari dan Motor Ditahan Tiga Bulan

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 April 2020 | 18:25 WIB

Pelaku balap liar di Makassar diberi status ODP (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Polresta Makassar semakin gencar mengejar para remaja yang melakukan balap liar saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan bertepatan bulan Ramadan.

Sebagai hukuman, nantinya para pelaku balap liar akan menyandang status Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Melansir Kompas.com, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan hal tersebut karena aksi balap liar ini membuat kerumunan yang biasanya terdiri dari ratusan remaja.

"Pelaku balap liar kita tindak, perlakukan mereka ODP dan isolasi selama 14 hari," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4).

Baca Juga: Nunggu Sahur Malah Balap Liar di Depan Kantor Bupati, Puluhan ABG Diciduk Satlantas Bireun

Sampai saat ini jajaran kepolisian Polresta Makassar telah mengamankan pelaku balap liar di dua lokasi berbeda.

Yang pertama, polisi menyita 29 kendaraan sepeda motor dan mengamankan 44 pelaku balap liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (27/4/2020) Pagi.

Kemudian pada Malamnya, polisi kembali mengamankan 46 orang dan menyita 41 motor di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Kombes Pol Yudhiawan menambahkan, selain dijadikan ODP, pelaku balap liar ini juga digunduli untuk memberikan efek jera.

"Kita juga panggil orangtuanya, ketua RT dan RW untuk mengawasinya dan kita digundulin. Motor ditahan 3 bulan," ujarnya.