Kemenhub Menanggapi Surat Edaran BPTJ Batasi Transportasi Jabodetabek

M. Adam Samudra - Rabu, 1 April 2020 | 23:20 WIB

Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKementerian Perhubungan meminta kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.

Hal itu bertujuan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Informasi itu diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran bertujuan memberi rekomendasi kepada daerah apabila dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Baca Juga: Berantas Corona, Kemenhub Berlakukan SOP Pencegahan di Seluruh Transportasi Darat)

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah, belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata Adita melalui keterannganya, Rabu (1/4/2020).

(Baca Juga: Waduh, Kata Kemenhub Setiap Satu Jam Tiga Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Indonesia!)

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.