Menkeu Usulkan Kendaraan Bermotor Konvensional Kena Cukai, Kendaraan Listrik Bagaimana?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 21:06 WIB

Perakitkan DFSK Glory 580 di pabriknya yang berlokasi di Serang, Banten (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kementerian Keuangan mengusulkan kepada DPR tentang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Rencananya cukai tersebut akan dihitung berdasarkan emisi gas buang kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani belum bisa membeberkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan kepada kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Sri Mulyani Usul Motor dan Mobil Kena Cukai, Prediksi Bisa Dapat Rp 15,7 Triliun Per Tahun)

Popo
Ilustrasi motor impor, Honda PCX Hybrid

Targetnya pun belum jelas antara kendaraan bermotor baru saja atau lama juga terkena cukai.

Yang jelas, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri maupun impor.

"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, cukai kendaraan bermotor tersebut tak akan menyentuh setidaknya tiga jenis kendaraan.

(Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Hitungannya Berdasarkan Gas Emisi)