Sri Mulyani Usul Motor dan Mobil Kena Cukai, Prediksi Bisa Dapat Rp 15,7 Triliun Per Tahun

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 16:50 WIB

Ilustrasi perakitan mobil (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Memang belum matang, namun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang menggodok rencana pengenaan cukai tersebut.

Menurut perhitungan kasar, jika cukai tersebut diaplikasikan, Kemenkeu memprediksi bakal adanya peningkatan pendapatan negara sekitar Rp 15,7 triliun per tahun, dilansir dari Kontan.co.id.

(Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Hitungannya Berdasarkan Gas Emisi)

Kompas.com
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor pada dasarnya sama saja dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang selama ini digunakan.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).