Pemotor Jangan Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan Turun, Bisa Kena Denda Segini!

Dia Saputra - Rabu, 22 Januari 2020 | 18:27 WIB

Ilustrasi motor berteduh di flyover. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Bulan Januari 2020 sudah hampir terlewati, namun intensitas hujan masih terbilang sering dibeberapa daerah Jakarta.

Meskipun tidak semua daerah di Jakarta selalu turun hujan, tapi pemotor harus selalu siapkan jas hujan sebagai antisipasi dikala hujan turun.

Dan jangan sampai coba-coba untuk berteduh di bawah flyover atau jembatan saat hujan turun, pasalnya hal tersebut bisa mengakibatkan kemacetan.

Dilansir dari Motorplus-online.com, polisi sudah menghimbau agar para pengendara motor tidak berteduh di lokasi-lokasi tersebut.

(Baca Juga: 2019 Lagi-lagi Jadi Tahunnya Toyota, Kuasai Market Share Sampai 32 Persen)

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan nggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (07/01/2020).

Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.

Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Baca Juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Paket 3 Ditarget Libur Lebaran Rampung, Jadi Jalur Arus Balik)

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meskipun dendanya cukup besar, namun masih banyak pemotor nekat berhenti dan berteduh di bawah flyover atau jembatan.

MOTOR Plus/ A. Ridho
Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan.

Seperti pantauan Motorplus-online.com, di kolong tol Jalan Raya Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Senin (20/01/2020) kemarin.

Puluhan pemotor menjejali kolong tol demi menghindari hujan deras yang turun tiba-tiba.

Wawan salah seorang sales makanan mengaku lupa membawa jas hujan dan memilih berhenti sejenak di kolong tol tersebut.

(Baca Juga: Males Antri Pajak Kendaraan di Samsat? Bisa ke Samling atau Gerai Samsat, Ini Daftar Lokasinya di Jakarta Utara)

"Kelupaan bawa jas hujan, tapi biasanya sih saya selalu beli jas hujan yang Rp 10 ribuan. Tapi ini yang jual kok nggak ada," katanya.

Sementara itu Amin seorang driver ojek online (ojol) juga memilih berteduh di kolong tol Jalan Jelambar Baru karena jas hujannya cuma satu.

"Kasihan penumpang nanti basah. Masa cuma saya yang pakai jas hujan. Lebih baik berteduh dulu sebentar sampai hujannya reda. Nanti dilanjut lagi perjalanannya," terangnya.

(Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Dapat Pelatihan Safety Riding dari MPM Honda Malang, Ini Materi yang Diajarkan)

Ternyata dua orang tersebut nggak tahu kalau sebenarnya berhenti di bawah jembatan atau flyover dilarang.

Selain memicu kemacetan, berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa menyebabkan kecelakaan.

Beberapa orang lain juga mengaku belum tahu perihal denda dan pidana akibat berteduh dibawah flyover atau jembatan.

Baca juga artikel serupa di (Motorplus-online.com).