Pemotor Jangan Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan Turun, Bisa Kena Denda Segini!

Dia Saputra - Rabu, 22 Januari 2020 | 18:27 WIB

Ilustrasi motor berteduh di flyover. (Dia Saputra - )

"Kelupaan bawa jas hujan, tapi biasanya sih saya selalu beli jas hujan yang Rp 10 ribuan. Tapi ini yang jual kok nggak ada," katanya.

Sementara itu Amin seorang driver ojek online (ojol) juga memilih berteduh di kolong tol Jalan Jelambar Baru karena jas hujannya cuma satu.

"Kasihan penumpang nanti basah. Masa cuma saya yang pakai jas hujan. Lebih baik berteduh dulu sebentar sampai hujannya reda. Nanti dilanjut lagi perjalanannya," terangnya.

(Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Dapat Pelatihan Safety Riding dari MPM Honda Malang, Ini Materi yang Diajarkan)

Ternyata dua orang tersebut nggak tahu kalau sebenarnya berhenti di bawah jembatan atau flyover dilarang.

Selain memicu kemacetan, berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa menyebabkan kecelakaan.

Beberapa orang lain juga mengaku belum tahu perihal denda dan pidana akibat berteduh dibawah flyover atau jembatan.

Baca juga artikel serupa di (Motorplus-online.com).