Pemotor Jangan Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan Turun, Bisa Kena Denda Segini!

Dia Saputra - Rabu, 22 Januari 2020 | 18:27 WIB

Ilustrasi motor berteduh di flyover. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Bulan Januari 2020 sudah hampir terlewati, namun intensitas hujan masih terbilang sering dibeberapa daerah Jakarta.

Meskipun tidak semua daerah di Jakarta selalu turun hujan, tapi pemotor harus selalu siapkan jas hujan sebagai antisipasi dikala hujan turun.

Dan jangan sampai coba-coba untuk berteduh di bawah flyover atau jembatan saat hujan turun, pasalnya hal tersebut bisa mengakibatkan kemacetan.

Dilansir dari Motorplus-online.com, polisi sudah menghimbau agar para pengendara motor tidak berteduh di lokasi-lokasi tersebut.

(Baca Juga: 2019 Lagi-lagi Jadi Tahunnya Toyota, Kuasai Market Share Sampai 32 Persen)

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan nggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (07/01/2020).

Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.

Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Baca Juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Paket 3 Ditarget Libur Lebaran Rampung, Jadi Jalur Arus Balik)