KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Beli Kendaraan Mewah? Begini Cara Blokirnya!

Shafly - Kamis, 5 Desember 2019 | 14:50 WIB

Ilustrasi memblokir STNK di Samsat (Shafly - )

GridOto.com - Di Indonesia, ditemukan banyak pemilik kendaraan yang menggunakan KTP orang lain untuk membeli kendaraan.

Tak jarang, kendaraan yang dibeli dengan identitas orang lain tersebut menunggak pajak, sehingga merugikan pemilik KTP asli.

Seperti kasus Aulia Martino, yang belum lama ini ditemukan oleh BPRD saat kegiatan door to door.

Diketahui KTP Aulia dipakai oleh temannya untuk membeli Mercedes-Benz E400.

(Baca Juga: KTP Disalah Gunakan Orang Lain untuk Menunggak Pajak Kendaraan Mewah, Apa yang Harus Dilakukan?)

Ternyata, Mercy tersebut pajaknya belum dibayar selama dua tahun, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 45,6 juta.

Berkaca dari kasus ini, BPRD menyarankan agar segera memblokir STNK atas namanya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu, bagaimana sih cara memblokirnya?

Menurut Kepala PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar, pemilik KTP perlu mendatangi kantor Samsat induk.

(Baca Juga: Kasihan! Gara-gara KTP Dipakai Teman Anaknya Beli Mercedes-Benz E400, Keluarga Ini Enggak Bisa Daftar KJP dan KJS)