Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Dapat yang Palsu, Cek BPKB dan STNK Kendaraan Bekas dengan Saksama

Dida Argadea - Minggu, 10 November 2019 | 20:05 WIB
Ilustrasi dealer mobil bekas
Otomotifnet.com
Ilustrasi dealer mobil bekas


GridOto.com - Buat sebagian orang, mobil atau motor bekas memang jadi pilihan.

Selain harga yang lebih murah, jika pandai memilih bisa dapat unit yang kondisinya masih prima.

Namun ada yang perlu diperhatikan jika membeli kendaraan bekas.

Bukan hanya unitnya, tapi cek juga surat-suratnya.

Pasti enggak mau kan dapat unit kendaraan bagus tapi ternyata suratnya palsu?

Ada beberapa cara buat mengecek keaslian surat kendaraan, simak artikel ini sampai akhir ya.

(Baca Juga: Pemenang Lelang Mobil Sulit Urus BPKB dan STNK Baru? Ini Kata Polisi)

Cek BPKB

Ada beberapa patokan buat memastikan BPKB mobil itu asli, yaitu:

1. Berukuran 17 x 12 cm dan terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar abu-abu.

2. Sampul berbahan kulit dengan warna biru tua dan tulisan serta logo kepolisian memakai tinta putih keperakan.

3. Ada watermark dan benang pengaman hologram.

4. Cocokkan data pada BPKB dengan fisik kendaraan tentang nomor rangka dan mesin, pelat nomor, tahun pembuatan, warna dan tipe kendaraan, dan lain-lain.

BPKB baru berwarna dasar biru tua
Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa