Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM, Pakai Kendaraan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 15 November 2019 | 14:48 WIB

Mustain (40) saat sedang melaksanakan uji praktek SIM D di ruang uji Unit Regident Satlantas Polres Tegal, Jumat (15/11/2019) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor, tak terkecuali para penyandang disabilitas.

Sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, pemohon terlebih dahulu harus melewati praktik uji SIM.

Seperti terlihat di Mapolres Tegal pada Jumat (15/11/2019) pagi, para penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik mengemudi kendaraan beroda tiga.

Maksud uji praktik itu bertujuan penerbitan SIM D yang khusus diberikan kepada para penyandang disabilitas.

Kasubag Humas Polres Tegal, Iptu Slamet Rosyid menuturkan giat itu tindak lanjut pelatihan keselamatan berkendara beberapa waktu lalu.

Giat tersebut wujud kerja sama Difabel Slawi Mandiri (DSM) dengan Satlantas Polres Tegal.

(Baca Juga: Grab Rangkul Disabilitas Jadi Mitra Pengemudi, Menhub Beri Apresiasi)

Dia menuturkan, kegiatan dalam rangka penerbitan SIM D ini dimulai pukul 08.30 WIB oleh anggota Urusan SIM Unit Regident Satlantas Polres Tegal.

"Sebelumnya ada pelatihan, kini ujian praktiknya. Demi memperoleh SIM D, ada sembilan (9) penyandang disabilitas yang ikut dalam ujian praktik kali ini," jelas Iptu Slamet saat di lokasi tes, dikutip dari Tribunjateng.com.

Dalam praktik tersebut, kata Slamet, para pengaju SIM D akan diuji keterampilan mengemudi meliputi lintasan item teknik pengereman, teknik zig-zag, teknik menghindar, teknik berbalik arah, dan teknik berbelok memutar angka 8.