Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya

Harun Rasyid - Kamis, 4 Juli 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi contoh pelanggaran penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor. (Harun Rasyid - )

1. Pelat hitam tulisan putih, untuk Ranmor pribadi dan Ranmor sewa.

2. Pelat kuning tulisan hitam, untuk Ranmor transportasi umum.

3. Pelat merah tulisan putih, untuk Eanmor dinas pemerintah.

4. Pelat putih tulisan biru, untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing.

5. Pelat hijau tulisan hitam, untuk Ranmor yang hanya khusus beroperasi di kawasan perdagangan bebas.

(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)

Jadi dapat diketahui bahwa pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan di atas misalnya pelat yang jenis hurufnya dibuat seperti tulisan digital, plat nomor ditempel logo instansi pemerintah, TNKB bentuknya diperkecil atau diperbesar.

Maupun pelat yang menggunakan warna doff, plat yang angkanya disamarkan, atau pelat nomor modifikasi lainnya akan dikenakan pasal 280 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.